Siapkan Perwal Kenaikan Tarif Angkutan
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:11 WIB
MATARAM-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram menyiapkan draf peraturan wali kota (perwal) tentang penyesuaian tarif angkutan umum. Perwal tersebut akan menjadi landasan hukum untuk menaikkan tarif angkutan umum setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Dalam kesempatan itu, ia meminta kepada para sopir angkot di Kota Mataram untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu. Sebab harga BBM juga belum naik.
”Selama perwal ini belum jadi, tidak boleh ada kenaikan tarif,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Mataram H Khalid, Rabu (19/6).
Baca Juga:
Dijelaskan, perwal tersebut mengatur besaran tarif yang akan dikenakan bagi penumpang angkutan umum di Kota Mataram, mulai dari angkutan kota, bus, dan sebagainya. Namun ia belum bisa membeberkan kisaran kenaikan tarif yang akan diberlakukan. ”Tunggu perwal ini jadi, jangan kita mendahului,” katanya.
Baca Juga:
Tarif angkot akan dibagi dua, yakni tarif untuk penumpang umum dan tarif untuk pelajar. Tarif yang masih berlaku saat ini, penumpang umum Rp 3 ribu, dan Rp 2 ribu untuk pelajar. ”Kalau naik, ya tidak sampai Rp 5 ribu-lah,” katanya.
MATARAM-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram menyiapkan draf peraturan wali kota (perwal) tentang penyesuaian
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan