Siapkan Skema Baru Iuran Pensiun PNS, Seperti Ini

Siapkan Skema Baru Iuran Pensiun PNS, Seperti Ini
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk menikmati dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan itu, PNS membayar tabungan dana pensiun sebesar 4,75 persen dari gajinya selama aktif bekerja.

Ternyata dengan kontribusi 4,75 persen itu, tidak mampu menutupi pembayaran dana pensiun Rp 3,75 juta/bulan tadi.

Sehingga pemerintah harus menggelontorkan uang selisih antara tabungan dana pensiun dengan besaran manfaat itu.

Di dalam skema fully funded yang dikaji saat ini, pemerintah bersama PNS patungan membayar uang tabungan dana pensiun sejak awal jadi PNS.

Dengan cara ini, uang yang dikeluarkan pemerintah tidak sebesar ketika langsung nomboki di saat PNS pensiun.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja membenarkan bahwa skenario yang dikaji saat ini adalah pemerintah dan PNS patungan membayar tabungan pensiun sejak awal.

Menurutnya melalui skema ini, beban pemerintah bisa lebih ringan. Tetapi dana pensiun yang diterima PNS tetap 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Bahkan jika PNS menginginkan dana pensiun yang diterima per bulannya nanti besar, bisa melakukan semacam top up tabungan bulanan.

Skema baru iuran pensiun PNS sedang digodok. Jika PNS ingin nantinya mendapat dana pensiun lebih besar, bisa melakukan semacam top up tabungan bulanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News