Siapkan Stok Pantun, Ingin Kunjungi Istana Siak

Siapkan Stok Pantun, Ingin Kunjungi Istana Siak
Prof., Dr., Djohermansyah Djohan, MA. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

“Saya bilang Pak Sekda, siapkan satu kamar saja. Saya cuma bawa Ibuk (istri) ke Riau untuk mendampingi bertugas. Sementara dua anak saya sudah besar, punya kesibukan kerja sendiri sehingga mereka tidak ikut ke Riau,” kata pejabat yang akrab disapa Pak Djo ini.

Meski sudah menjadi pejabat teras di Kemendagri, sosok Djohermansyah memang terkenal sederhana. Bahkan hingga saat ini ia memilih untuk tinggal di perumahan dosen di kompleks IIP, Jakarta daripada tinggal di perumahan mewah layaknya pejabat.

“Saya merasa nyaman tinggal di lingkungan kampus. Sudah menyatu dan tenang. Dekat ke tempat kerja dan dekat saat berangkat mengajar. Saya paling hobi traveling dan bersepeda, jadi cocoknya tinggal di lingkungan yang tenang seperti kampus,” kata guru besar yang masih aktif mengajar ini.

Meski sudah malang melintang di dunia pemerintahan selama 36 tahun, Djohermansyah mengaku ini pertama kali ia mendapat tugas sebagai Penjabat Gubernur. Karena itu saat resmi menjadi Pj Gubri, ia memiliki agenda ingin mengunjungi beberapa Kabupaten/Kota di Riau yang selama ini belum pernah disinggahinya.

“Saya ingin menyapa langsung rakyat Riau. Makanya saya akan menginap semalam di Inhil, karena belum pernah kesana. Saya juga nanti ingin mengunjungi Istana Siak. Dulu waktu mau ke Bengkalis, pernah lihat Istana tapi dari atas kapal saja. Nanti saya minta Pak Bupati-nya undang Pj Gubernur ke Istana Siak. Kebetulan Bupatinya junior saya di IIP,” kata Djohermansyah tersenyum sumringah.

Tak lupa ia pun mengomentari perihal kasus hukum yang tengah membelit mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Ia menyatakan keprihatinan dengan banyaknya kepala daerah harus mengakhiri jabatannya di bangku pesakitan.

“Memang itu menjadi keprihatinan Kemendagri. Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Saat ini dalam catatan kita ada 311 kepala daerah yang sedang bermasalah hukum,” katanya.

Karena besarnya jumlah Kada yang terbelit hukum, Djohermansyah mengatakan masalah ini menjadi perhatian khusus Kemendagri. Untuk menekan jumlah tersebut, diusulkan perubahan UU Pemda nomor 32 tahun 2004.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Prof., Dr., Djohermansyah Djohan, MA, sebagai Penjabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News