Sidak DPR Temukan Praktik Rentenir Jemaah Haji

Sidak DPR Temukan Praktik Rentenir Jemaah Haji
Politikus PKS Iskan Qolba Lubis. Foto: Rmol/JPG

jpnn.com, MEKAH - Wakil Ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, bersama tim pengawasan haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyelenggaraan haji di sektor 5 Kota Makkah. Dalam sidak itu tim menemukan beberapa hal yang mengagetkan, antara lain terjadinya praktik rentenir terhadap jemaah haji.

"Kami kaget, ternyata selama ini terjadi praktik rentenir bagi jemaah haji yang ingin menukarkan uang rial. Kasus itu terjadi di kloter 47 JKS, yang ingin menukarkan uang riyal pecahan 500. Untuk satu pecahan saja terkena potongan 80 rial, berarti kalau tiga pecahan akan terpotong 240 rial," katanya, Selasa (22/8).

Menurut Iskan, ternyata praktik rentenir itu juga terjadi di embarkasi lainnya. Seperti yang terjadi di embarkasi Medan, sesuai pengakuan salah seorang jemaah.

"Berdasarkan pengakuan jemaah haji kloter Medan, penukaran pecahan 500 hanya menerima 450 rial. Bahkan praktik semacam itu disinyalir atas sepengetahuan petugas di embarkasi tersebut,"katanya.

Menurut Iskan praktek rentenir tidak diperbolehkan apalagi dalam penyelenggaraan haji, selain dilarang agama karena bersifat ribawi, juga sangat menzalimi jemaah haji sendiri.

Menyikapi hal itu, menurut politisi PKS ini, komisi VIII akan meminta BI untuk menyiapkan pecahan 100 rial, sehingga memudahkan jemaah haji menukarkan uangnya. Selain itu, komisi VIII akan meminta Kementerian Agama melakukan investigasi di semua embarkasi sekaligus menindak para oknum pelaku.

Dalam sidak juga ditemukan beberapa kekurangan pelayanan terhadap jemaah haji, seperti kasus makanan basi di Medinah dengan jumlah yang sangat banyak, sekitar 6.400 box.

"Kasus basinya makanan jemaah haji dalam jumlah banyak menandakan lemahnya pengawasan makanan yang akan disajikan, terutama jenis sayuran berkuah sehingga mudah basi," katanya.

Wakil Ketua Komisi VIII, Iskan Qolba Lubis, bersama tim pengawasan haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyelenggaraan haji di sektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News