Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan

Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

Meskipun begitu, kata dia, ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk maksimal memproses perkara paling lama selama enam bulan.

Untuk perkara menyita perhatian publik dan merugikan kerugian negara hingga mencapai puluhan bahkan ratusan miliar, maka pihak pengadilan harus menseriusi persidangan tersebut.

"Tidak ada batas waktu menurut undang-undang, tetapi jika terdakwa ditahan, maka biasanya sebelum (masa,-red) tahanannya habis harus sudah ada putusan. Tetapi, jika tidak ditahan tidak ada batas waktunya," kata dia.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Edward Soeryadjaya, mengaku pada tahapan banding tidak ada jadwal persidangan. Hanya majelis hakim mempelajari berkas perkara.

"Banding tidak ada sidang. Majelis hakim hanya mempelajari berkas perkara," tandas Yusril.(chi/jpnn)


Pada Kamis lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News