Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Mbakmu Pakai Celana Pendek, Pahanya Diraba
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Rabu (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali ke terdakwa Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pada sidang Brigjen Hendra Kurniawan, JPU membeberkan cerita rekayasa Ferdy Sambo tentang Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan oleh Yosua.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News