Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos
jpnn.com - JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (27/12).
JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan itu, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.
"Sesuai KUHAP, kalau keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi. Saksi siapa saja kami hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa," kata dia di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing," imbuhnya.
Dia optimistis bahwa Ahok akan dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara.
Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU mempunyai banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.
JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi