Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan

Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Namun sejauh ini KY sendiri belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam menangani kasus Agusrin. Bahkan, kata Taufiqurrahman mengaku pihaknya sudah menelusuri putusan sela yang dikeluarkan untuk menunda pemberlakuan Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Hasilnya tidak ditemukan kesalahan hakim melanggar aturan. "Karena PTUN bisa mengeluarkan putusan sela itu," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ismawan menilai penanganan kasus gugatan Agusrin banyak mengalami kejanggalan. Bukan hanya kebijakan PTUN Jakarta yang terburu-buru mengeluarkan putusan sela menunda Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Tetapi juga penundaan pembacaan amar putusan yang sudah dua kali. "Kalau diizinkan Senin (26/11) atau Selasa kami akan ke KY," kata Edi Ismawan.

Komisi I DPRD Provinsi sebenarnya sudah bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kejelasan Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Plt Gubernur. Menurutnya Bengkulu harus dipimpin oleh gubernur yang definitif, sehingga pembangunannya tidak tersendat.

"Namun dengan penundaan putusan oleh PTUN ini, jadi semakin tidak jelas kepastian hukumnya. Padahal Dirjend Otda Pak Djoermansyah Djohan sudah mengatakan bahwa apapun keputusan nantinya, Junaidi tetap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu," katanya.  

BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News