Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
Senin, 05 Mei 2025 – 14:09 WIB
Sidang gugatan perdata antara pedagang ayam kampung Samsuri melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Foto: Source for jpnn
Samsuri kini menggugat BRI sebesar Rp50 miliar melalui penasihat hukum Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto.
Haris mengaku menerima banyak laporan serupa dari berbagai daerah. "Penempelan stiker ini tampaknya jadi modus yang menyebar," ujarnya. (tan/jpnn)
Samsuri kini menggugat BRI sebesar Rp50 miliar melalui penasihat hukum Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Petinggi Telkomsel di Kasus Korupsi BRI
- KPK Kantongi Nama Pelaku Korupsi Notifikasi BRI-Telkom
- KPK Dalami Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom
- Rayakan Hari Jadi, Shigeru Sushi Hadirkan Program Bagi Pelanggan
- BRI Life Raih Penghargaan di Health Insurance Ecosystem Forum 2026
- BRI Life Raih 3 Penghargaan di Ajang Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026
JPNN.com




