Sidang Habib Rizieq Bakal Tertutup dan Tidak Disiarkan, Aziz Yanuar: Kami Dihajar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak setuju persidangan kliennya tak disiarkan secara virtual pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kami sangat keberatan karena itu sidang tertutup," ujar Aziz kepada JPNN.com, Jumat (9/4) malam.
Menurut Aziz, faktanya sidang terbuka umum saja sangat dipersulit.
"(Sidang terbuka,red) dilarang masuk, akses ke publik juga tidak ada," kata Aziz.
Alumnus Universitas Pancasila itu menambahkan, pihaknya juga tak mengetahui mengapa sidang tersebut tak dibuka untuk umum.
Dia mengeklaim, sejak awal persidangan pihaknya sudah dirugikan.
"Kami sudah tahu sejak awal dan sadar akan dihajar berbagai hal yang merugikan pihak HRS," ucap Aziz.
Pria kelahiran Jakarta itu mengeklaim hal-hal yang dianggap sulit itu ialah sidang eksepsi tak disiarkan. Sedangkan, tanggapan disiarkan.
Aziz Yanuar keberatan persidangan kliennya pada 12 dan 14 April nanti tidak disiarkan secara virtual.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!