Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Sidang Kasus Korupsi Gereja, KPK Hadirkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Atas perbuatannya, Totok didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Eltinus Omaleng dihadirkan sebagai saksi dalam rangka mengungkap perbuatan terdakwa Budiyanto Wijaya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News