Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?

jpnn.com, JAKARTA - Polri hari ini melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan Korps Bhayangkara akan menuntaskan kasus ini secara terang benderang.
“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” kata Sandi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan bahwa pada hari ini majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidangkan tiga oknum polisi, salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ucapnya.
Diketahui, AKBP Malvino sempat menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024).
Akan tetapi, lantaran berjalan hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang diskors dan dilanjutkan pada hari ini.
Anam menambahkan bahwa pada sampai hari ini, hanya ada dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.
Polri hari ini melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Djakarta Warehouse Project 2025 Kembali ke Bali
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online