Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?
Kamis, 02 Januari 2025 – 11:31 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Dok: Humas Polri.
“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik pada Selasa (31/12/2024).
Sidang itu akan dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan lantaran ada 18 orang anggota polisi yang diamankan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia itu.
Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. (antara/jpnn)
Polri hari ini melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Djakarta Warehouse Project 2025 Kembali ke Bali
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online