Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Jumat, 20 Agustus 2021 – 04:17 WIB

Foto dok. Polres Jember menetapkan dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di halaman Mapolres Jember pada 6 Mei 2021. ANTARA/ Zumrotun Solichah
Dia mengatakan eksepsi yang diajukannya tersebut merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (antara/jpnn)
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung