Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir

Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir
Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir
KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan "melarikan diri" saat sidang kasus dugaan korupsi mobil dinas (Mobdis) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (13/3). JPU memilih pulang dan tak menghadiri persidangan. Hakim pun terpaksa membuka sidang dan langsung menundanya saat mendudukkan Chandra Liwang sebagai terdakwa karena penuntutnya tidak ada.

   

Sikap yang ditunjukan kejaksaan dalam persidangan tersebut dinilai terkesan main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi. Ketidakseriusan kejaksaan mengusut kasus korupsi cukup tampak pada persidangan kasus dugaan korupsi mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tersebut. Tak hanya hakim, kuasa hukum terdakwa pun cukup kesal.

   

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil Land Cruiser dan Pajero untuk mobdis Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra dijadwalkan, kemarin di PN Tipikor Kendari. Agendanya, menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

   

Sidang pertama dimulai sekitar pukul 11.15 wita dengan mendudukan Bebi Mannuhutu sebagai terdakwa. JPU yang hadir dalam persidangan adalah Arifuddin SH yang juga menduduki jabatan Kasi Pidsus Kejari Kendari. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Samosir SH didampingi dua anggota majelis hakim, Nendi Rusnendi, SH dan Wiyono SH. Sedang Bebi Mannuhutu didampingi oleh kuasa hukumnya, Herman Kadir SH dan Munirodin SH.

   

KENDARI - Jaksa penuntut umum (JPU) terkesan "melarikan diri" saat sidang kasus dugaan korupsi mobil dinas (Mobdis) Gubernur dan Wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News