Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP

Senada, Majelis Hakim menegaskan kepada Bambang untuk dapat menunjukan rincian yang diminta oleh PH.
"Terus sekarang ahli bisa tidak menunjukkan apa yang diminta oleh Penasihat Hukum Terdakwa," tanya Hakim.
"Yang jelas saya sampaikan bahwa breakdown itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah, dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab bambang.
Kemudian, Hakim juga mempertanyakan apakah Bambang melakukan permisahan kerugian lingkungan yang ada di IUP PT Timah dan di luar PT Timah.
"Masuk akal ya Ahli, tadi luasan 88 (ribu ha) kan itu bukan hanya punya PT Timah, jadi apakah ahli kemudian pada saat penghitungan kerugian lingkungan, apakah memisahkan antara yang IUP PT Timah dengan yang non PT Timah tadi?" tanya Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Bambang. (mcr4/jpnn)
Hakim menanyakan perhitungan luasan daerah kerusakan berdasarkan dengan Daerah Ukur (DU).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi