Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat
Selasa, 04 September 2012 – 10:07 WIB
Baca Juga:
Selain John Kei, rekannya yang ikut disidang hari ini adalah Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab. Sebelumnya diberitakan, John Kei, Josep dan Muchlis telah menjalani sidang perdana mereka dengan agenda pembacaan dakwaan olehJaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. JPU mendakwa John dengan ancaman hukuman pidana mati.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap para terdakwa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung,
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air