Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat

Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat
Sidang Lanjutan John Kei Dikawal Ketat

"Pengamanan dari pasukan gabungan dari Polda dan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkat.

Selain John Kei, rekannya yang ikut disidang hari ini adalah Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab. Sebelumnya diberitakan, John Kei, Josep dan Muchlis telah menjalani  sidang perdana mereka dengan agenda pembacaan dakwaan olehJaksa Penuntut Umum (JPU), pekan lalu. JPU mendakwa John dengan   ancaman hukuman pidana mati.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap para terdakwa.(flo/jpnn)

JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News