Sidang Mas Bechi Jombang, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa, Kajati dan Aspidum Juga Masuk Tim

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, yang merupakan anak kiai di Jombang, ke Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Jumat (8/7).
Kejati Jatim bahkan sudah menyiapkan tim yang berisi 10 jaksa saat pelaksanaan sidang Mas Bechi nantinya.
"Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Senin (11/7).
“Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim masuk dalam tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," tambahnya.
Menurutnya, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT.
Salah satunya, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu, ada pula Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Mia mengatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.
Sidang MSAT alias Mas Bechi Jombang akan digelar di PN Surabaya. Kejati Jatim menyiapkan tim yang terdiri dari 10 jaksa. Kajati dan Aspidum masuk tim.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik