Sidang Paripurna DPR untuk Penetapan RUU Pilkada Batal, Ini yang Terjadi
Kamis, 22 Agustus 2024 – 10:55 WIB

Ilustrasi ruang Sidang Paripurna DPR RI. Foto/dokumen: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislatif atau Baleg DPR di tingkat I sudah lebih dahulu menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, Rabu (21/8) kemarin.
Baca Juga:
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.
Hanya PDI Perjuangan yang tak setuju RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya karena berbenturan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)
Sidang parpurna di Gedung DPR RI untuk penetapan RUU Pilkada menjadi UU batal lantaran persidangan tidak kuorum. Begini situasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi