Sidang Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Diputus Pekan Depan

Sidang Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Diputus Pekan Depan
Sidang Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Diputus Pekan Depan
JAKARTA - Kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Gorontalo akan diputuskan pekan depan. Namun, hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pleno untuk keputusan beberapa kasus pelanggaran kode etik, salah satunya Gorontalo.

"Sebelum pembacaan putusan, anggota DKPP akan membahasnya di sidang pleno yang rutin dilakukan tiap Jumat. Untuk kasus Gorontalo, kita jadwal pembacaan putusannya pekan depan," kata Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini yang dihubungi JPNN, Kamis (8/2).

Dalam pembacaan putusan nanti, seluruh pihak berperkara akan diundang. Salah satu pokok masalah yang menjadi perhatian DKPP adalah pemberian rekomendasi dari Panwaslu Gorontalo kepada KPU Gorontalo yang meminta agar salah satu calon wako Adhan Dambea (incumbent) mengganti surat keterangan tamat (SKT) dengan surat pengganti ijazah (SPI). Anehnya, rekomendasi yang turun 28 Desember 2012 ini, tanpa mengundang Adhan selaku terlapor untuk dimintai klarifikasi tentang keabsahan SKT SD. Nanti pada 7 Januari 2013 Panwas kemudian mengirimkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada Adhan.

"Dalam sidang kemarin (Kamis, 7/2) kami memang mempertanyakan motif Panwas hingga ada surat permintaan klarifikasi kepada Adhan. Padahal sudah ada rekomendasi 28 Desember 2012," ujarnya.

JAKARTA - Kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan ketua dan anggota Panwaslu Gorontalo akan diputuskan pekan depan. Namun, hari ini Dewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News