Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. (antara/jpnn)
Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Pembunuhan WN Singapura di Batam, Kombes Nugroho: Tersangka MRS Bekerja sebagai Honorer
- Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding
- Sebelum Membunuh Pasangan Sesama Jenis, PAH dan Korban Begituan di Hotel
- Motif Pria di Batam Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jangan Kaget
- Kronologi Pria Pengangguran di Pekanbaru Bunuh Bayi Kandung Berusia 5 Bulan, Astaga
- Bunuh Pacar Mantan Kekasih, Bagas Akhirnya Ditangkap