Sidang Pembunuhan Sadis Ricuh

Sidang Pembunuhan Sadis Ricuh
Sidang Pembunuhan Sadis Ricuh

jpnn.com - BALEENDAH-Terdakwa kasus pembunuhan sadis AFB, APP, TR dan BG yang masing-masing masih berusia 16 tahun terhadap korbannya Ardi Irawan,16 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Kamis (3/10).

Dalam pembacaan putusan, Pimpinan Majelis Hakim Muhammad Nur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan disertai tindak pidana.

"Terdakwa melanggar Pasal 339 dan dijatuhkan hukuman 10 tahun dikurangi masa tahanan, sebab secara terbukti turut serta melakukan pembunuhan disertai pemberatan," kata Nur saat melakukan pembacaan putusan di PNBB, Ruang Cakra.

Vonis majelis hakim terhadap empat terdakwa ini hanya setengah dari masa hukuman. Pasalnya ketiga terdakwa masih di bawah umur. "Ancaman hukuman 20 tahun, namun dikarenakan para terdakwa masih di bawah umur, maka hukuman hanya setengah dari yang ditentukan," ujar Nur.

Pantauan Radar (Grup JPNN), selama persidangan keluarga korban tak kuasa menahan tangis. Raut muka kerabat korban pun tampak begitu kesal saat melihat keempat terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 dan berlangsung selama satu jam. Setelah majelis halim membacakan fakta persidangan dan putusan, para terdakwa hanya bisa tertunduk.

Awalnya, saat keempat terdakwa dibawa menuju ruang sidang tidak terjadi kericuhan dan situasi masih bisa dikendalikan pihak Kepolisian. Namun, usai sidang, pihak keluarga korban memburu keempat terdakwa. Namun pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa menuju ruang tahanan. Namun, salah seorang terdakwa AFB, sempat menjadi bulan-bulanan kekesalan keluarga korban, ia sempat dipukuli.  Selain itu, keluarga korban sempat beradu mulut dengan aparat Kepolisian yang mencoba mengamankan terdakwa. Hal tersebut lantaran pihak keluarga korban yang tidak menerima vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Seperti diketahui, Senin (15/7) lalu sekitar pukul 14.30, warga Kampung Rancabungar RT 6/5 Desa Malakasari, Baleendah, Kabupaten Bandung digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengambang dalam tong berwarna biru di Sungai Cisangkuy. Namun, dalam kurun waktu 28 jam setelah penemuan mayat tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bandung membekuk empat tersangka remaja tanggung pembunuhan sadis tersebut. Saksi mata menyebutkan, mayat yang ditemukan di kali Cisangkuy tersebut dalam kondisi leher terdapat bekas luka senjata tajam berupa kapak dan leher korban nyaris putus.(try)


BALEENDAH-Terdakwa kasus pembunuhan sadis AFB, APP, TR dan BG yang masing-masing masih berusia 16 tahun terhadap korbannya Ardi Irawan,16 divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News