Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
"Jadi apa sebenarnya alasan PHK ini," tegas hakim dengan nada tanya.
“Reorganisasi, pak," jawab Bayu.
Dalam memberikan keterangannya, saksi Bayu Parmadi tidak disumpah. Ini karena pihak kuasa hukum Judith dari kantor OC Kaligis keberatan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Alasannya, saksi adalah karyawan dari TEPI yang posisinya lebih rendah dari jabatan yang dimiliki Judith. Keberatan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto SH.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta, Senin (24/6) kembali menggelar sidang sengketa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan