Sidang Perdana Adam Deni Ditunda, JPU Beberkan Alasannya

Sidang Perdana Adam Deni Ditunda, JPU Beberkan Alasannya
Suasana sidang Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3), ditunda.

Adapun alasan sidang tersebut ditunda yakni lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima surat penetapan tanggal sidang.

"Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar JPU, Dyofa Yudistira, dalam sidang, Senin (7/3).

Oleh sebab itu, lihak kejaksaan belum mengajukan pemanggilan Adam Deni dalam persidangan.

"Kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa," tuturnya.

Majelis hakim lantas mengambil kesempatan ini untuk memeriksa kelengkapan surat kuasa hukum Adam Deni.

Dalam sidang, hakim kemudian memastikan surat dakwaan telah diserahkan oleh JPU.

Dyofa pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengirim berkas dakwaan pada terdakwa.

Sidang perdana Adam Deni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3), ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News