Sidang Perdana Eks Bupati Labuhanbatu Digelar 13 Desember

Sidang Perdana Eks Bupati Labuhanbatu Digelar 13 Desember
Pangonal Harahap. Foto: dokumen JPNN

Kepala Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi mengatakan, Pangonal Harahap akan diinapkan sel Blok Tipikor. “Sementara diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap disangka telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut, setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntutnya dengan tuntutan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (man)

 

Sidang dakwaan kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dijadwalkan digelar pada Kamis (13/12) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News