Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap

Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnaen mengakui menerima suap dari dua rekanan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.

Hal itu diungkap OK Arya dalam persidangan dua terdakwa Saiful Azhar dan Maringan Situmorang terkait kasus tersebt di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1).

Dalam sidang tersebut, OK Arya hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa pemberi suap dalam kasus suap di Kabupaten Batubara.

Di persidangan, OK Arya mengaku jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.

Hal itu dikatakannya usai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Benar (terima suap). Kita terbuka apa yang kita lakukan. Kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Tidak ada yang perlu ditutupi," kata OK Arya, Senin (15/1).

Suap tersebut terkait dengan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, pada 2016.

Pengakuan OK pun diamini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ikhsan Fernandi. Ikhsan mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar untuk proyek tahun 2016 dengan total anggaran Rp 5,1 miliar.

Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnaen mengakui menerima suap dari dua rekanan proyek pembangunan infrastruktur di Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News