Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap

Jadi Saksi, Bupati Batubara Nonaktif Akui Terima Suap
OK Arya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1/2018). Foto: pojoksatu

"Tapi belum semuanya, masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen dari Syaiful. Karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati," jelas dia.

Ikhsan melanjutkan, nominal uang yang ada di tangan Sujendi Tarsono diketahui senilai Rp. 400 juta.

Dalam dakwaan di persidangan, Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek didakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya Zulkarnaen.

Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Sedangkan terdakwa Maringan, diketahui memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp 700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Maksud pemberian uang tersebut bertujuan agar Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

Proyek-proyek itu diantaranya, proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Perbuatan kedua terdakwa, Maringan dan Syaiful merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnaen mengakui menerima suap dari dua rekanan proyek pembangunan infrastruktur di Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News