Sidang Perdana Kasus Pilgub Bali Sudah Panas
Jumat, 07 Juni 2013 – 18:12 WIB
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawanda, memerbaiki pengaduan terkait tudingan pelanggaran kode etik yang dilakukan 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Provinsi Bali.
Menurut Jimly, perbaikan masih dimungkinkan mengingat sidang kali ini merupakan yang pertama dengan agenda mendengar pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.
Baca Juga:
“Silahkan diperbaiki selengkapnya sesuai yang dipersoalkan. Kemudian juga ada beberapa kekeliruan dalam penggunaan istilah-istilah teknis,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat (7/6), usai mendengar pembacaan dalil-dalil pengaduan pasangan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan ini.
Salah satu contoh misalnya penggunaan istilah terkait kertas suara dan formulir C1. Pengadu dalam dalilnya menyebut kertas suara direkapitulasi, seharusnya dihitung ulang.
JAKARTA – Pimpinan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Asshidiqie, meminta pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung
BERITA TERKAIT
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024