Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Diketahui bahwa tim BPN pertama kali mengajukan permohonan di tanggal 24 Mei 2019, namun kemudian memasukkan pembaruan di tanggal 10 Juni 2019.
Photo: Ketua KPU, Arief Budiman (kiri), bersama kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (kanan). (metrotvnews.com)
Atas pembaruan itu, termohon atau KPU meminta waktu lebih untuk menyiapkan jawaban.
Ali Nurdin juga mempertanyakan materi dalam permohonan BPN dan dampaknya terhadap tuduhan yang dilayangkan.
"Dalam permohonan yang pertama itu, pemohon sama sekali tidak mempersoalkan sama sekali kesalahan perolehan suara dan sama sekali tidak mendalilkan hasil perhitungan yang benar menurut pemohon."
"Karena itu artinya apa, pemohon mengakui dong apa yang sudah dilakukan oleh KPU."
Dalam sebuah wawancara televisi, ia menyampaikan bahwa, dengan kata lain, BPN mengakui hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
"Artinya apa? Tidak benar dong berkembang di luar bahwa KPU curang, melakukan perubahan data," sebutnya.
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Orang Utan Kalimantan Lahir di Kebun Binatang di Florida, Amerika Serikat