Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Pembuktian akan menempuh jalan berliku

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, justru mempertanyakan tuduhan yang disampaikan tim BPN dalam sidang perdana di MK.

"Bagaimana kemudian mereka mengkonstruksikan, menghubungkan antara DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang diduga siluman lalu kemudian DPTb, DPK, DPT, penggelembungan sehingga menghasilkan pengurangan

22 juta suara bagi 01 tapi suara mereka tidak berkurang?," papar Titi dalam sebuah dialog di Kompas TV (14/6/2019).

"Jadi mereka menganggap adanya kecurangan, DPT siluman, yang dipengaruhi itu suara dari 01 saja. Bagi saya, kalau membaca dan melihat permohonan, ini tidak terlalu sulit untuk dibantah oleh KPU," imbuhnya.

Menurut Titi, penetapan DPT merupakan proses yang sangat berjenjang, sangat terbuka dan sangat transparan.

"Semua juga bisa mengikuti prosesnya. Dan mereka juga menyetujui DPT yang ditetapkan oleh KPU."

Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan Photo: Ketua MK, Anwar Usman, saat memimpin sidang pertama gugatan Pilpres 2019. (kompas.tv)

Tetapi saya melihat, perjalanan proses pembuktian akan lebih banyak fokus ke dalil soal TSM-nya itu. Kualitatifnya itu. Karena kalau kuantitatif, dengan segala bukti dan dokumen yang dimiliki KPU, mudah dibantah."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News