Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya

Seketika, suasana sidang pun menjadi ricuh, bahkan anak serta kerabat korban memaksa masuk ke ruang sidang, namun berhasil dicegah oleh puluhan personel Polres Sukabumi yang sudah bersiaga sejak pagi.
Tidak puas dengan hasil sidang, keluarga korban yang menunggu sejak pagi hingga siang juga mencoba menyerang kedua terdakwa, tetapi dicegah petugas.
Dua terdakwa yang merupakan pasangan kekasih itu pun berhasil diamankan ke ruang tahanan dengan kawalan ketat dari polisi.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam yang didampingi hakim anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yuan mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi.
Pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa berupa pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal pencurian dengan kekerasan.
Sebelumnya, Lili (50) tewas akibat dibunuh oleh kedua terdakwa NAA dan WS.
Keduanya sempat merencanakan pembunuhan terhadap Lili untuk menguras harta bendanya.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa membuang jasad korban yang akhirnya ditemukan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada 26 Juni 2024 lalu.(ant/jpnn)
Sidang putusan perkara pembunuhan Lili (50) dengan terdakwa sejoli, ricuh lantaran majelis hakim menunda pembacaan vonis.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan