Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat, PA 212 Berkeras Tetap Mobilisasi Massa

Sidang putusan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar lebih cepat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pendukung kubu Prabowo Subianto berkeras turun melakukan aksi menuntut MK independen.

Putusan sengketa PHPU di MK:

  • Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan membacakan putusan dalam sidang tanggal 27 Juni 2019.
  • Tenggal bagi MK putuskan sengketa PHPU adlah 14 hari yang jatuh pada 28 Juni 2019.
  • Pendukung kubu 02 akan tetap kerahkan massa.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2018) untuk menggodok bukti dan keterangan para saksi, juga ahli yang sudah dihadirkan selama sidang sepekan sebelumnya.

Tahapan RPH ini masih akan berlangsung hingga empat hari kedepan, namun hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan oleh Capres dan Cawapres kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Meski akan dibacakan lebih cepat satu hari dari tenggat waktu pada tanggal 28/6/2019, juru bicara MK, Fajar Laksono membantah kalau jadwal sidang putusan dipercepat.

"Itu bukan dimajuin kan memang paling lambat tanggal 28, jadi kalau sebelum itu tidak masalah. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan, sidang putusan besok," kata Fajar kepada pewarta di gedung MK pada Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono juga menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni atas pertimbangan internal majelis hakim.

Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan termasuk tudingan MK hendak menghindari aksi unjuk rasa besar yang direncanakan digelar para 28 Juni oleh pendukung pasangan nomor urut 2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News