Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Anggap Dalil Kemenangan Prabowo - Sandi Tidak Jelas
Selasa, 18 Juni 2019 – 11:19 WIB
Oleh karena itu, kata Ali, penambahan dalil pemohon mengenai ada kesan hasil penghitungan suara oleh termohon terlihat jelas semata-mata ditujukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan kepada MK. (tan/jpnn)
Ali Nurdin juga menanyakan maksud pernyataan Prabowo Subianto pada 17 April 2019 yang telah mengklaim kemenangkan dengan perolehan suara 62 persen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Sambangi PKB, Prabowo Ucapkan Terima Kasih dan Puji Anies-Muhaimin
- Zecky Alatas Ucapkan Selamat dan Harapan untuk Prabowo-Gibran