Sidang Sengketa Pilpres di MK, Saksi Paslon 02: Saya Dituduh Sebagai Penjahat Politik
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 menghadirkan Nurlatifah, seorang warga asal Winongsari, Boyolali, Jawa Tengah. Nurlatifah hadir sebagai saksi ketiga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Nurlatifah dalam keterangannya menyinggung tentang intimidasi setelah proses pemungutan suara Pilpres 2019.
"Saya dapat intimidasi dari banyak orang. Tepat pukul 23.00 WIB, tanggal 19 April,” kata Nurlatifah.
Nurlatifah mengaku mendapat intimidasi di rumah salah satu warga di dusun Winongsari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Dia datang ke rumah tersebut setelah video yang direkamnya viral. Video itu memuat dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan petugas KPPS setempat.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan intimidasi dilakukan oleh ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Selain itu, dia juga mendapat penghinaan.
"Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” ucap dia.
Setelah itu, Nurlatifah pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Latifah mendapat informasi penting dari seorang rekan bernama Habib, bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan.
Saksi Paslon 02 dalam sidang sengketa Pilpres di MK mengaku intimidasi dilakukan oleh ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Dia juga dituduh sebagai penjahat politik.
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Gibran Masih Menunggu Arahan Prabowo Pascaputusan MK
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK