Sidang Skandal BLBI: Kwik Kian Gie Ungkap Peran Megawati

Sidang Skandal BLBI: Kwik Kian Gie Ungkap Peran Megawati
Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie menjadi saksi Kasus BLBI dengan Terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/7/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Keterangan itu menguatkan pembuktian pidana korupsi di perkara yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun tersebut. Di sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Diantaranya, Raden Eko SB, Stephanus Eka DS, Dira K Mochtar dan Thomas Maria.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan saksi sejauh ini memperkuat dakwaan jaksa KPK kepada Syafruddin. Khususnya terkait kewajiban Sjamsul Nursalim sebagai debitur yang menyerahkan aset dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). ”Kewajiban SN (Sjamsul Nursalim) belum final closing,” kata Febri.

Selain itu, fakta persidangan yang telah terungkap menyebutkan bahwa aset BDNI berupa hutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang diserahkan BDNI kepada BPPN saat itu dalam kondisi macet. ”Pada prinsipnya, keterangan saksi-saksi semakin memperkuat pembuktian dakwaan KPK kepada SAT,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Febri menambahkan, pihaknya berharap publik mengawal persidangan BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta besok. Sebab, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara cukup besar.

Yakni, Rp 4,58 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding kerugian proyek e-KTP, yakni Rp 2,3 triliun. ”Kasus BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini perlu dikawal bersama.” (tyo)


Mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie membeber peran Megawati Soekarnoputri dalam pemberian SKL BLBI.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News