Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng

Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mantan Mensos Idrus Marham. Foto : Ricardo

"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi Partai Golkar," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR menerima suap Rp 4,750 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap untuk legislator Golkar itu demi meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa salah satu gratifikasi untuk Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM. JPU menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)


Persidangan terhadap Eni M Saragih mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News