Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng
"Perintah dari ketua fraksi saya, Bapak Mekeng. Ketua Fraksi Partai Golkar," jelasnya.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Eni selaku wakil ketua Komisi VII DPR menerima suap Rp 4,750 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo. Suap untuk legislator Golkar itu demi meloloskan proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa salah satu gratifikasi untuk Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM. JPU menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(rdw/JPC)
Persidangan terhadap Eni M Saragih mengungkap keterlibatan politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?
- Bamsoet Minta Pemerintah Antisipasi Melemahnya Nilai Tukar Rupiah