Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Pekan, Hakim Wahyu Minggu Depan
Kamis, 05 Januari 2023 – 13:47 WIB
“Jadi, untuk sementara kami tunda untuk Rabu yang akan datang, satu minggu. Begitu, ya, saudara penuntut umum, penasihat hukum,” tambahnya.
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa pun menyetujui usulan tersebut.
Oleh karena itu, sidang tuntutan digelar Rabu (11/1).
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Sidang tuntutan Bharada E digelar pekan depan. Awalnya JPU minta waktu dua pekan menyiapkan surat tuntutan, tetapi Hakim Wahyu ingin pekan depan tetap sidang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron