Sikap Jaksa Atas Vonis Bebas Mantan Juru Ukur BPN
Dia mengatakan, jika nantinya Benny Tabalujan sudah diamankan Polisi, maka pelimpahan berkas pasti terpisah.
“Kami menerima pelimpahan perkara saja nanti dari Kejaksaan Tinggi DKI,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Simon Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun saat ini Benny berada di Australia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun dalam pelariannya, dia menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.
Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah.
Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara mantan Juru Ukur BPN, Paryoto divonis bebas. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang memberikan vonis bebas terhadap mantan juru ukur tanah BPN.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda