Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan

Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan
Zainudin Amali. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Khususnya BSANK, kami akan sesuaikan dengan struktur organisasi yang ada di Kemenpora," ungkapnya.

Struktur di Kemenpora yang bisa mengampu tugas BSANK ada di Asdep Standarisasi Olahraga yang bernaung di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

"Namun, kami perlu pertegas dan rincikan dulu, ini pasnya di mana dan tugasnya apa, sesuai tugas dari Perpres itu untuk Kemenpora yang terkait dengan dua lembaga ini," papar pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut.

Untuk menuntaskan tugas sesuai Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, Amali menargetkan proses peralihan peran dan fungsi tersebut akan dituntaskan dengan cepat.

"Kami targetkan, akhir Desember ini, semua sudah bisa dilakukan, prosesnya beres. Dan Januari 2021 sudah bisa jalan serta pengampu tugas serupa BSANK dan BOPI ini sudah ditetapkan," tegas pria yang juga karib disapa Bang ZA ini.

Pembubaran lembaga-lembaga ini menurut Menpora memang menjadi wewenang dari pemerintah.

Ada pertimbangan yang tertuang di Perpres, bahwa keputusan pembubaran ini terkait dengan upaya untuk efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta perpendekan rantai birokrasi juga menjadi pertimbangan.

Kemenpora juga akan segera melakukan komunikasi dengan para personel di BSANK, karena sejatinya mereka masih ada dan pengurusnya juga baru dilantik.

Kemenpora langsung bergerak untuk menyiapkan langkah setelah dua lembaga yang berada di bawah kendalinya dibubarkan melalui Perpres 112/2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News