Sikap Kemenpora Setelah BOPI dan BSANK Dibubarkan

Sementara, untuk BOPI, pengurusnya sudah selesai masa tugasnya dan SK kepengurusan Ketua Umum BOPI Richard Sambera sudah selesai pada Maret lalu.
"BOPI selesai di Maret lalu, dan belum diperpanjang. SK-nya sudah kedaluwarsa, karena lewat masanya. Untuk BSANK, kami akan bicara tentang asset, atau fasilitas apabila ada yg digunakan, dan SBM (standar Biaya Minimum) di sana," tandas Menpora.
Di sisi lain, Menpora juga segera berkomunikasi juga dengan KONI dan KOI serta stakeholder terkait seperti pimpinan induk cabang olahraga.
"Langkah ini untuk menyampaikan posisi pemerintah dan kemenpora mengeimplementasikan Perpres, sehingga ke depan tidak ada yang menyalahi dan anggapan campur tangan ke induk cabor terkait," pungkas Amali. (dkk/jpnn)
Kemenpora langsung bergerak untuk menyiapkan langkah setelah dua lembaga yang berada di bawah kendalinya dibubarkan melalui Perpres 112/2020.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- Menpora Dito dan Wamenpora Taufik Hidayat Kompak Hadiri Open House di Istana Negara
- Rayakan HUT ke-80 RI, Menpora Dito Sambut Baik Penyelenggaraan Merdeka Marathon
- Presiden Bersama Tokoh Penting Hadir Memberikan Semangat untuk Timnas Indonesia
- Pemkot Tegal Ingin Bangun Sport Center, Kemenpora Beri Surat Rekomendasi Dukungan
- Menpora Dito Optimitis Timnas Indonesia Siapkan Taktik Lebih Matang Lawan Bahrain