Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan PKPU soal pencalonan kepala daerah tidak akan berubah. Penyelenggara pemilu tetap menginginkan partai politik yang mengikuti Pilkada tidak sedang dalam sengketa kepengurusan. Aturan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno KPU. Bahwa kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah ialah yang terdaftar dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Jika kemudian ada partai yang bersengketa kepengurusan, maka yang diakomodasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada putusan pengadilan maka parpol harus menyatakan islah.
Saat ditanya bagaimana sekiranya belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan parpol tidak islah, Husni mengatakan hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. (gir/jpnn)
JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA