Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan PKPU soal pencalonan kepala daerah tidak akan berubah. Penyelenggara pemilu tetap menginginkan partai politik yang mengikuti Pilkada tidak sedang dalam sengketa kepengurusan. Aturan tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno KPU. Bahwa kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah ialah yang terdaftar dalam surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham).
Jika kemudian ada partai yang bersengketa kepengurusan, maka yang diakomodasi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika belum ada putusan pengadilan maka parpol harus menyatakan islah.
Saat ditanya bagaimana sekiranya belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan parpol tidak islah, Husni mengatakan hal tersebut tidak ada diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. (gir/jpnn)
JAKARTA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertahankan aturan tidak mengakui calon kepala daerah dari Partai Golkar dan Partai Persatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik