Sikap KPU Menanggapi Tuntutan Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Senin, 15 April 2019 – 19:04 WIB
Pembuat petisi mengaku pemungutan suara Pemilu 2019 di Australia tidak berlangsung mulus pada 13 April 2019. Banyak warga Indonesia yang memiliki hak mencoblos, tidak dapat menyalurkan suaranya.
"Ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya, padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang," ucap pembuat petisi dalam laman change.org. (mg10/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu laporan resmi dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney terkait proses pemungutan suara di Sydney, Australia, pada 13 April 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Berpeluang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
- Indra Lesmana: Ini Merupakan Momen Sejarah yang Tak Ternilai
- Dibantu Kawan Lama, Indra Lesmana Rekam Karya Terbaru di Sydney
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Komisioner KPU Bilang Begini Soal Hasil PSU di Kuala Lumpur
- Sejumlah Caleg Berseliweran di Sekitar Lokasi PSU, Bawaslu Tanggapi Begini