Sikap Menag jadi Rujukan Polri
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:42 WIB

Lady Gaga. Foto: www.celebritywallpaper.co
Karena itu, imbuh Boy, Mabes Polri belum bisa menyatakan bahwa konser selebriti dengan julukan Mother Monster itu sudah sesuai dengan persyaratan. Apalagi pihaknya masih harus mendapat masukan dari organisasi masyarakat lainnya. "Kami tidak bisa mengatakan bahwa izin siapa yang paling berbobot. Yang jelas, semua pihak harus bisa memberi izin baru bisa dianggap persyaratan terpenuhi," katanya.
Baca Juga:
Boy mengatakan, semua pihak yang terkait dengan konser tersebut harus menyatakan persetujuannya. Satu saja pihak menyatakan tidak setuju, izin tidak bisa diberikan. Dia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari izin tersebut belum didapatkan, pihaknya tidak bisa memberikan persetujuan terkait izin keramaian. Pasalnya, maksimal paling lambat pengajuan izin keramaian adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Perwira dengan tiga mawar di pundak itu mengakui kebijakan tersebut tidak populis. Itu benar-benar bertentangan dengan tuntutan para Little Monster"sebutan bagi penggemar Lady Gaga. Namun, Boy bersikeras bahwa sikap tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
"Apapun mengenai izin keramaian memang tidak menyenangkan semua pihak. Jadi apapun yang ditempuh, mari kita hormati proses hukum, karena negara kita negara hukum," tegasnya.
JAKARTA - Para penggemar Lady Gaga terancam tak bisa bertemu sang Mother Monster. Konser diva Amerika Serikat (AS) itu terancam batal. Kendati izin
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Benny Simanjuntak Seusai Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka, Perannya Dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras Terungkap
- Begini Kondisi Pak Tarno Seusai Dirumorkan Mengemis di Kota Tua
- Semarak Ronakultura Menjelang Indonesia Fashion Week 2025
- Hamil Anak Kedua, Istri Onadio Leonardo Ungkap Perbedaan yang Dirasakan
- Ternyata Di Sini, Lokasi Penangkapan Jonathan Frizzy