Sikap Mentan tak Tegas Soal Daging Illegal
Kamis, 17 Februari 2011 – 17:43 WIB
JAKARTA -- Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan 77 kontainer daging illegal di Tanjung Priok. Pemerintah berencana untuk melegalkan surat-surat daging illegal tersebut agar bisa disalurkan guna memenuhi stok daging di masyarakat. Namun Kementrian Pertanian mengaku belum menentukan sikap.
‘’Posisi daging saat ini masih dalam wilayah bea cukai. Jadi pengusahanya pun belum lapor ke karantina. Karena itulah Kementan belum bisa melakukan tindakan,’’ kata Mentan Suswono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/2).
Baca Juga:
Meski ada berbagai opsi diantaranya mengembalikan ke negara asal, menghanguskan daging illegal dan melegalkan daging tersebut, namun Suswono mengatakan bahwa Kementan belum berencana melakukan tindakan apapun.
‘’Sampai saat ini saya belum bisa pastikan apakah itu pelanggaran atau bagaimana karena belum ada laporan. Yang saya dengar, Menkeu sudah melakukan sidak ke lokasi. Sementara kita belum melakukan tindakan apapun,’’ kata Suswono.
JAKARTA -- Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengamankan 77 kontainer daging illegal di Tanjung Priok. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Memaknai Harkitnas, Nasabah PNM Mekaar Solok Siap Bangkitkan Produk Lokal
- BRI & Telkomsel Hadirkan Ekosistem Finansial dan Digital Bagi Karyawan
- Wamendag Jerry: Kebijakan Proteksi Idealnya untuk Industri yang Kompetitif
- Olahkarsa & GBC Indonesia Jalin Kerja sama Konsultasi dan Sertifikasi
- Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Direktur Manajemen Risiko PIS Bakal Perkuat Ekspansi & Pertumbuhan Bisnis