Sikap MUI Terhadap Pemotongan Durasi Masa Tinggal Jemaah Haji, Singgung soal Subsidi

"Jadi, subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH," ucapnya.
Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jemaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau biasa disebut jemaah tunggu.
Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jsmaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian.
"Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan-jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan," terangnya.
Zainut berharap penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji. Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya. (esy/jpnn)
Sikap MUI terhadap pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji, singgung soal subsidi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Herbalife Indonesia Raih Sertifikasi Syariah DSN-MUI
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok