Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini

Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini
Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani. (ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.)

Karena itu, penting diatur secara terperinci.

"Kami bilang ke masyarakat 'hai kalian tidak boleh mengarak orang dengan ditelanjangi, yang boleh dilakukan adalah mengadukan'," katanya.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait perzinaan diatur dalam Pasal 417-419.

Pasal 417 berbunyi, (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 418 berbunyi, (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sikap PPP sangat tegas soal pasal perzinaan di Rancangan KUHP, begini kata Arsul Sani

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News