Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini

Sikap PPP Tegas Soal Pasal Perzinaan di RKUHP, Begini
Tangkapan layar - Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani. (ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.)

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

(4) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(5) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 419 mengatur, setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Sikap PPP sangat tegas soal pasal perzinaan di Rancangan KUHP, begini kata Arsul Sani


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News