Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:26 WIB

Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (6/12). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait korupsi, yaitu Fatwa Nomor 4/Munas VI/MUI/2000.
Baca Juga:
Dalam fatwa tersebut, MUI mendefinisikan korupsi atau ghulul sebagai tindakan mengambil sesuatu yang berada di bawah kekuasaan dengan cara yang tidak benar menurut Islam.
"MUI memfatwakan bahwa korupsi dan suap adalah tindakan yang haram hukumnya," pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn)
Wantim MUI memberikan pernyataan tegas terhadap langkah-langkah Presiden Prabowo.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas