Sikap Terbaru Partai Gelora Atas Kenaikan Parliamentary Threshold

Sikap Terbaru Partai Gelora Atas Kenaikan Parliamentary Threshold
Para pengurus Partai Gelora saat mengurus akta notaris di Jakarta pada 4 November 2019. Foto: dokumentasi Mahfuz Sidik for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia belum menentukan sikap atas wacana kenaikan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 7 persen seperti tertuang dalam resvisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, saat ini partainya melihat hal lain yang lebih urgen untuk dibahas ketimbang kenaikan PT. Yakni soal pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) serta pemilihan presiden (Pilpres) secara serentak.

Berkaca dari pengalaman, kata dia, model pelaksanaan Pemilu secara serentak itu membuat ratusan panitia penyelenggara pemilu meninggal dunia, karena faktor kelelahan.

Oleh karena itu, Partai Gelora mengusulkan agar revisi yang akan datang fokus pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg.

"Itu seharusnya prioritas revisi. Sebab, praktik yang lalu, pengalaman menunjukan kompleksnya penyelenggaraan sehingga ratusan petugas meninggal karena kelelahan. Kalau PT, menurut saya tidak terlalu prioritas dan tidak terlalu penting," ujar dia, Kamis (11/6).

Meski demikian, mantan Ketua Komisi I DPR RI itu mengatakan, kenaikan PT menjadi 7 persen berpotensi melahirkan kecemasan partai politik. Ujungnya, akan muncul guncangan politik dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau sekarang kenaikan PT melompat sampai 7 atau 8 persen, akan menciptakan kejutan dan guncangan politik pemilu," kata Mahfud.

Dia pun meminta DPR dan pemerintah melihat dua faktor dalam penetapan PT untuk Pemilu 2024 mendatang. Yakni filosofi representasi keragaman masyarakat Indonesia dalam proses politik serta variabel penyederhanaan parpol.

Partai Gelora mengusulkan agar revisi yang akan datang fokus pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News