Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung

Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung
Sikapi Pemilukada Tapteng, KPU Sumut Masih Bingung

"Kalau hasil verifikasi dan klarifikasi sama (Albiner-Steven dan Armand-Hotben dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat dukungan partai, red), tak akan berpengaruh apa-apa," ujar Irham.

Seperti diketahui, sebagaimana nasib pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, juga dicoret sebagai bakal calon oleh KPU Tapteng.  Hanya saja, dari yang dicoret itu, hanya Albiner-Steven yang menggugat ke MK.  Pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK. Irham mengaku saat ini pihaknya sedang menganalisis putusan yang menurutnya cukup 'unik' itu.

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution, menilai, putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News